JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Hukum telah mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir
TNI yang bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin, secara hukum dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Atma setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.