JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku ahli waris almarhum Eka Rasja Putra Said, menyusul putusan pailit yang sebelumnya dinilai kontroversial.