Lampung, beritaterkini – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejumlah kegiatan pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pesawaran yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat keterangan tertulisnya bernomor B-2354/L.8.5/Fs/04/2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.
Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 25/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait :
1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp. 742. 500.000,- TA 2023.
2. Pembangunan ruang kelas baru SMP Satap 12 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,- TA 2023.
3. Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 395.843.000,- TA 2023.
4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 375.000.000,- TA 2023.
5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 587.279.000,- TA 2023.
6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31Pesawaran senilai Rp. 742.825.000,- TA 2023
Maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah maka laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap terus konsisten memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 dari alokasi APBD Kabupaten Pesawaran.
“Kita tetap konsisten dan komitmen memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, SH, L.LM melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah menyerahkan atau melimpahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yaitu membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan diantaranya :
1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp. 742. 500.000,- TA 2023.
2. Pembangunan ruang kelas baru SMP Satap 12 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,- TA 2023.
3. Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 395.843.000,- TA 2023.
4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 375.000.000,- TA 2023.
5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 587.279.000,- TA 2023.
6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31Pesawaran senilai Rp. 742.825.000,- TA 2023
Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran dan mengusut nya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji pada Sabtu (10/5/2025) siang.
Untuk diketahui diberitakan sebelumnya pada Jumat (28/2/2025), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa DPP KAMPUD menduga terhadap 6 proyek tersebut telah terjadi upaya praktik tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta panitia lelang dan kontraktor pelaksana kegiatan.
“Dalam laporan DPP KAMPUD telah mengurai sejumlah modus operandi yang terjadi terkait dugaan Tipikor dalam pelaksanaan 6 proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran diantaranya disinyalir telah terjadi pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang tender, yakni dengan model penawaran tunggal, selain itu indikasi persekongkolan dalam proses tender juga nampak dari peserta tender dimana salah satu perusahaan sebagai peserta yang kalah namun dalam proses tender berikutnya akan menjadi perusahaan pemenang, kejanggalan dalam proses tender 6 proyek tersebut juga dapat ditinjau dari harga penawaran yang memiliki penurunan harga yang sama dari nilai harga perhitungan sendiri (HPS) antara proses tender yang satu dengan yang lain yakni penurunan harga penawaran 0,9%”, jelas Seno Aji.
Sosok akademisi yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan jika hasil pengerjaan 6 proyek tersebut terkesan dilaksanakan asal jadi dan terburu-buru sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan.
“Patut untuk dilakukan audit secara menyeluruh terhadap hasil proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran khususnya terhadap 6 proyek yang kita laporkan ke Kejati, sebab patut disinyalir hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi kekurangan volume pekerjaan kondisi ini akibat lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen sebagai pengendali kontrak kerja proyek, hal ini mengindikasikan telah terjadi konspirasi adanya fee/uang setoran proyek dari kontraktor pelaksana kepada pengguna anggaran, modus tersebut diperkuat dengan diterimanya hasil pekerjaan dari kontraktor oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran melalui PPK walaupun hasil pekerjaan disinyalir jauh dari yang diharapkan”, kata Seno Aji.
Dalam penjelasannya Seno Aji juga mengungkapkan bahwa tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran atas sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut, namun pihak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran sebagai pengguna anggaran tidak kooperatif.
“Sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah tim investigasi telah meminta permohonan klarifikasi, namun pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat, kondisi ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran secara tertutup dan dapat disimpulkan proyek yang dihasilkan jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan dan adanya kekurangan volume”, pungkas Seno Aji.
Diakhir keterangannya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh, oleh karena itu kita mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung dengan tuntutan yang seberat-beratnya, maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat di Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Pesawaran tahun 2023, pada 6 proyek fisik yang kita laporkan dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, tutup Seno Aji.
Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.
“Kita berharap dengan laporan ini Kajati Lampung yaitu Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI”, tegas Agung sapaan akrabnya. /sa
Red
Artikel KEJATI Limpahkan Penanganan Laporan DPP KAMPUD Terkait Tipikor 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran TA 2023 Ke KEJARI pertama kali tampil pada Berita Terkini.