JPNN.com, PALEMBANG – Komisi III DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan resmi membuka layanan laporan bagi warga yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan tempat bekerja. Post navigation Comeback ke Kanjuruhan, Arema FC Siap Hentikan Rekor Buruk Lawan Persik Persija Menggila, Sikat Bali United 3 – 0, Cek Klasemen Liga 1