JPNN.com, JAKARTA – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara pembunuhan Ronald Tannur.

By admin