banten.jpnn.com, SERANG – Pengamen badut jalanan berinisial MA (22) ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Post navigation Rombongan Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang, Kagum dan Terkesan Sempat Ditolak, Andre Taulany Kembali Ajukan Gugatan Cerai