JPNN.com, MATARAM – Sengketa proyek pembangunan SDIT Yarsi antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB dan kontraktor Soenarijo memasuki babak akhir. Setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (
PK) yang diajukan yayasan, maka putusan yang mewajibkan yayasan membayar sisa kewajiban sebesar Rp 2,7 miliar kini telah inkrah.