JPNN.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengonfirmasi adanya gugatan yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Post navigation Komandan Kodim 1710/Mimika Membuka TMMD Reguler ke-124 di Kampung Pigapu ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan