JPNN.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan (
Komjak) mengatakan bahwa produk jurnalistik, sekeras apa pun, tidak dapat dijadikan dasar delik tindak pidana, termasuk dalam kasus obstruction of justice (OOJ). Pernyataan ini disampaikan Ketua Komjak Prof. Pujiyono Suwadi dalam diskusi yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Pusat, Jumat (2/5).