PALEMBANG, beritaterkini.co.id —Aksi damai yang digelar ratusan anggota Sedulur Persatuan Orang Bersatu Relawan Nasional (Sedulur POBRAN) mengguncang halaman Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (30/4/2025). Massa menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Belitang Panen Raya 2 terhadap sejumlah pekerja, serta mengungkap praktik pemberian upah yang jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR).
PT Belitang Panen Raya 2, sebuah perusahaan yang berperan penting dalam pengelolaan dan distribusi beras dari petani ke masyarakat di wilayah Palembang, dinilai telah melakukan pelanggaran normatif ketenagakerjaan. Para pekerja diberhentikan secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa mediasi, dan tanpa kompensasi layak.
Ketua POBRAN, Supriadi, dalam orasinya mengungkapkan bahwa para pekerja tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja. “Tenaga kerja yang sudah mengabdi 10 hingga 13 tahun, tiba-tiba disetop begitu saja saat datang kerja. Tidak ada surat, tidak ada penjelasan. Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak buruh,” tegasnya.
Menurut POBRAN, langkah ini tidak hanya melanggar norma ketenagakerjaan, tetapi juga merusak martabat para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung produksi dan distribusi pangan.
Usai mendapat kabar PHK tersebut, POBRAN melakukan komunikasi dengan Wali Kota Palembang. Lewat jalur pesan singkat, wali kota disebut mengarahkan agar permasalahan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Laporan resmi telah dimasukkan pada 10 April 2025.
Namun, hingga kini belum ada satu pun upaya mediasi maupun penyelidikan yang dilakukan pihak terkait.
“Yang kami terima hanya saran untuk menempuh jalur tripartit. Masalahnya, para pekerja ini tidak mengerti teknis hukum ketenagakerjaan. Di sinilah seharusnya Disnaker hadir, membantu dan memfasilitasi. Bukan malah melempar tanggung jawab,” tegas Supriadi.
Tak hanya PHK sepihak, POBRAN juga membeberkan fakta bahwa para pekerja hanya digaji Rp1,6 juta per bulan, padahal UMR Kota Palembang tahun 2025 berada di atas angka tersebut. Gaji rendah itu bahkan tetap diberikan kepada mereka yang sudah bekerja lebih dari satu dekade.
“Ini bukan hanya tidak adil, tapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh aturan. Tidak boleh ada pembiaran,” tambah Supriadi.
Lima dari korban PHK diketahui merupakan anggota aktif POBRAN, sehingga organisasi merasa bertanggung jawab penuh untuk mengawal kasus ini hingga ke meja keadilan. Menurut POBRAN, aksi ini adalah langkah awal dan dapat berlanjut ke aksi yang lebih besar jika tidak ada penyelesaian.
“Kami percaya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang punya komitmen keberpihakan terhadap rakyat kecil, apalagi mereka lahir dari dukungan moral para ulama dan masyarakat. Tapi kalau tidak ada langkah konkret, kami siap mobilisasi lebih besar. Kami punya lebih dari 500 anggota,” ujar Supriadi.
POBRAN juga mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Disnaker dan Wali Kota Palembang, segera melakukan investigasi, memanggil manajemen perusahaan, dan memediasi hak-hak pekerja yang dilanggar.
“Jangan sampai Palembang dikenal sebagai kota yang membiarkan ketidakadilan terhadap buruh,” pungkas Supriadi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT Belitang Panen Raya 2 belum memberikan pernyataan resmi. Begitu pula dengan Pemerintah Kota Palembang yang belum merespons tuntutan massa (**)
Artikel Ratusan Anggota Sedulur POBRAN Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Palembang pertama kali tampil pada Berita Terkini.