jateng.jpnn.com, JEPARA – Polisi menggeledah rumah predator seksual berinisial S (21) di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (30/4). Post navigation Raih Lisensi Regulation D, Percepat Ekspansi Pasar Kripto Global PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik