Sultra-Kendari, beritaterkini – Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi Sultra tidak pilih kasih dalam memberantas pelaku Korupsi di sektor pertambangan khususnya di Kabupaten Kolaka.
Provinsi Sulawesi Tenggara dikenal kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Ironisnya, banyaknya pelaku mafia pertambangan di Sultra bertahun-tahun telah melakukan aktivitas yang diduga telah melanggar aturan tak tersentuh hukum. Salah satu perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Manton selaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kolaka mengungkapkan bahwa pada Tahun 2021, PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) Diduga kuat terlibat dalam penggunaan Dokumen Terbang (Dokter).

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpunnya, Manton Mengungkapkan bahwa terdapat sebuah surat dengan keterangan asal barang Nomor 077/DIR/MTU-WNN/X/2021, pengangkutan Ore Nikel milik PT. Wijaya Nikel Nusantara menggunakan Kapal Tongkang TB. Profit Legend Three, BG Pulau Tiga 3308 dengan kapasitas 10.504 MT dengan tujuan Jety Pelabuhan PT. Huady Nickel-Alloy, di Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, kata Manton, PT. Wijaya Nikel Nusantara telah melakukan penjualan nikel sebanyak 41.646,78 Ton pada Bulan Januari Tahun 2022 lalu, sementara itu PT. WNN tidak mengantongi dokumen RKAB. Atas dasar itu, Manton menduga keras PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) menggunakan Dokumen Terbang (Dokter). Hal itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“PT. WNN telah menjual nikel pada bulan Januari Tahun 2022, sementara RKAB-nya dikeluarkan Bulan Maret. Berarti jelas bahwa penjualan nikel pada Januari itu menggunakan Dokumen Terbang dan diduga kuat bekerjasama dengan oknum Syahbandar Kolaka untuk memuluskan aktivitas pengapalannya,” ungkapnya, Manton, Minggu (27/04/2025).
Perbuatan tersebut, Manton mengatakan bahwa segala aktivitas penjualan nikel tanpa mengantongi Dokumen RKAB melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra mendesak Kejati Sultra tidak Pilikasi dalam memberantas Mafia Pertambangan di Sultra, Khususnya di Kolaka. Sebab, apa yang dilakukan perusahaan PT. WNN tidak jauh berbeda dengan modus yang dilakukan beberapa perusahaan tambang di Kolaka Utara yang melibatkan Kepala KUPP Kelas III Kolaka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak Kejati Sultra tidak Pilikasi Berantas Kroupsi Pertambangan. Kejati Sultra harusnya segera memanggil dan Memeriksa Komisaris dan Direktur PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) atas penjualan Nikel tanpa mengantongi dokumen RKAB pada Tahun 2022 maupun pada Tahun 2021.
Kemudian, sejak Tahun 2013 sampai dengan 2017 rencana reklamasi PT. WNN diduga tidak sesuai. Namun anehnya seperti pembuatan drainase dan kolam sedimen yang diduga tidak dikerjakan, penatagunaan lahan, rencana pemanfaatan lubang bekas tambang (Void), dan kriteria keberhasilan daftar lampiran Peta Situasi Rencana Reklamasi. Ucap Manton pada media ini selaku Direktur Eksekutif Jasbaru.
Sementara itu, Reklamasi dan Pascatambang merupakan upaya pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan untuk memulihkan lahan terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Tinggi agar benar – benar adil dan serius dalam memberantas oknum – oknum pelaku mafia korupsi pertambangan, dan tidak pandang buluh,” pungkasnya. /sa
Red
Artikel Manton Meminta Kejati Sultra Periksa Komisaris dan Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara pertama kali tampil pada Berita Terkini.