Konawe, beritaterkini – Maraknya aktivitas perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara diduga melawan hukum, namun tak tersentuh hukum. Salah satunya adalah aktivitas PT. ST. Nickel Recources yang diduga telah menggunakan jalan Kabupaten dan Jalan Nasional untuk mengangkut Ore Nikel.
Seperti diketahui, Kamis Malam (24/04/2025) telah ditemukan truk bermuatan nikel milik PT. ST. Nikel Recources. Dan hal itu juga diakui salah satu sopir truk dengan nomor Plat DT. 8189 DA, dengan Nomor STNR 012. Kemudian Sopir Truk yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Nikel tersebut akan dibawah ke Jety PT. TAS yang berada di Kecamatan Nambo.
Ketua Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rusdin menegaskan bahwa seharusnya PT. ST. Nikel Recources tidak menggunakan jalan umum sebagai jalan houling tanpa memiliki izin yanv jelas.
Tidak hanya itu, Rusdin juga Menduga, PT. ST Nickel Resources yang diduga melakukan penjualan tanpa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Dan hal itu bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang ada.
Menurut Rusdin, Penggunaan Jalan Raya atau Jalan Umum merupakan pelanggaran hukum yang cukup serius. Pengangkutan bijih nikel seharusnya menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum. Sebab, jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pelanggaran ini dapat menyebabkan gangguan lalu lintas, kerusakan jalan, dan sanksi hukum, termasuk pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
“Perusahaan tambang harus memastikan memiliki izin yang sah dan menggunakan jalan yang tepat untuk menghindari sanksi dan gangguan terhadap masyarakat dan infrastruktur jalan,” Jelas Rusdin.
Ketua DPD GSPI Sultra, Rusdin juga menerangkan bahwa untuk penggunaan Jalan Khusus dan Jalan umum telah diatur oleh UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, secara jelas membedakan jalan umum (untuk lalu lintas umum) dan jalan khusus (untuk kepentingan sendiri).
Olehnya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata dan berdiam diri. Seharusnya, APH ini lebih peka dengan keluhan masyarakat, apalagi menggunakan Jalan Umum sebagai Hauling tanpa izin.
“Kami berharap agar APH ini peka dan segera memanggil dan memeriksa PT. ST Nikel Recources yang diduga kuat melawan hukim,” Pinta Rusdin kepada APH.
Sampai berita ini ditayangkan, tim media ini belum berhasil melakukan klarifikasi dan meminta hak jawab kepada pihak – pihak terkait. Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan ini, dimohon untuk segera menghubungi redaksi kami untuk memberikan hak jawabnya. /sa
Red
Artikel Diduga Tidak Memiliki Izin Penggunaan Jalan Umum, GSPI Sultra Minta APH Periksa PT ST Nikel Recources pertama kali tampil pada Berita Terkini.