kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (
Kalsel) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana pokok penggelapan pada perkara pertambangan yang melibatkan PT Aglomin.