kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan seorang saksi menyebutkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Post navigation Pengakuan Honorer Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Pertanda Baik Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali Jumat (25/4), Lengkap!