jatim.jpnn.com, SURABAYA – Anggota polisi di Polres Pacitan berinisial LC yang melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan kepada narapidana perempuan berinisial PW diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Post navigation Mau Simpan Shorts YouTube? Begini Caranya, Gak Pakai Ribet Pria Rembang Jateng Jadi Target Operasi Polisi Denpasar, tak Berkutik saat Dibekuk