JPNN.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejari Kendari. Post navigation PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?