JPNN.com, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Post navigation Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga Berdoa Minta Jodoh, Denada: Kepengin Kalau Boleh