Pangkalpinang, beritaterkini – Aktivitas penambangan ilegal mineral ilmenit dan zirkon oleh PT. Bangka Cipta Pratama (BCP) di Pulau Bangka mulai menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga kuat melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Minggu (13/4/2025).
Investigasi tim media mengungkapkan bahwa PT. BCP diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah untuk melakukan penambangan, sebagaimana diatur dalam regulasi tambang nasional.
Selain itu, material tambang yang mereka olah bukan berasal dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik mereka, yang disebutkan terletak di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
“Kegiatan penambangan oleh perusahaan swasta harus memenuhi syarat administratif seperti memiliki IUP dan RKAB aktif. Tanpa itu, seluruh aktivitas dianggap ilegal,” ujar salah satu Kepala Teknik Tambang (KTT) dari perusahaan tambang lain yang enggan disebutkan namanya.
Kecurigaan semakin menguat ketika tim dari Center for Budget Analysis (CBA) Jakarta, yang dipimpin oleh Uchok Sky Khadafi, menerima laporan valid dari tim CBA wilayah Bangka Belitung. Laporan tersebut menyebutkan bahwa PT. BCP tidak pernah mendapatkan raw material zirkon dari IUP mereka sendiri.
“Kami mendapat informasi langsung dari Kepala Desa Nibung, bahwa di wilayah mereka tidak ada aktivitas tambang zirkon milik PT. BCP,” jelas Uchok.
Lebih jauh lagi, tim CBA juga melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Mereka menyambangi lokasi pengolahan mineral tailing yang terletak di Selindung, Pangkalpinang.
Dari beberapa narasumber yang dimintai keterangan, diketahui bahwa sebagian besar hasil dari aktivitas “meja goyang”—metode tradisional untuk memisahkan mineral—selalu dijual kepada PT. BCP yang berlokasi di Desa Mudel.
Pada Rabu, 9 April 2025, seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan memberikan pernyataan yang mencengangkan. “Di sini banyak kaki tangan bos A’en (Candra). Semua zirkon masuk ke bos lah,” ungkapnya, mengarah pada seorang tokoh yang diduga memiliki peran sentral dalam distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
Temuan ini sangat mengkhawatirkan karena bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak terpantau. Ketiadaan RKAB dan aktivitas di luar lokasi IUP jelas merupakan pelanggaran berat.
Uchok Sky Khadafi menegaskan bahwa pihaknya akan membawa temuan ini ke institusi penegak hukum.
“Kalau ada potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini, kami akan melaporkan PT. Bangka Cipta Pratama ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Negara tidak boleh dibiarkan dirugikan oleh praktik-praktik tambang ilegal seperti ini,” tegas Uchok.
Menurutnya, penegakan hukum atas kasus-kasus seperti ini harus menjadi prioritas. Selain karena menyangkut integritas sektor pertambangan, hal ini juga menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat yang seringkali menjadi korban dari dampak lingkungan akibat tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. BCP belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
Sementara itu, masyarakat dan pegiat lingkungan di Bangka Belitung mendesak agar pihak Bareskrim Mabes Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Dengan mencuatnya dugaan praktik ilegal ini, publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum.
Apakah negara akan kembali tegas menertibkan mafia tambang, atau justru membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung?. /sa
red
Artikel Diduga Tambang Ilegal, PT. Bangka Cipta Pratama Terancam Diproses Bareskrim pertama kali tampil pada Berita Terkini.