Batubara, beritaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial IS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP tahun anggaran 2021. IS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Kusta usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara sebelumnya telah menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 miliar.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BpI KpNpA RI), Rahmad Sukendar. Ia menyatakan bahwa penahanan terhadap IS adalah bukti bahwa kejaksaan serius dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
“Penetapan tersangka dan penahanan ini adalah bentuk nyata bahwa aparat hukum tidak pandang bulu. Ini menjadi pesan penting bagi semua pejabat publik bahwa dana negara bukan untuk disalahgunakan. Apalagi ini menyangkut pendidikan, masa depan generasi bangsa,” ujar Rahmad dalam pernyataannya.
Rahmad menjelaskan bahwa BPI KPNPA RI sejak awal telah aktif menerima laporan masyarakat terkait proyek tersebut.
Lembaganya kemudian melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan bersyukur kini telah ditindaklanjuti oleh Kejari Batubara dengan penetapan tersangka nya
“Kami apresiasi Kejari Batubara yang sudah merespons cepat dan melakukan tindakan tegas. Ini juga menunjukkan bahwa suara masyarakat dan laporan lembaga independen seperti kami masih didengar,” tambahnya.
Tak hanya itu, BPI KPNPA RI juga tengah mengawal laporan dugaan korupsi lainnya di PT Kokalum Inalum. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan saat ini tengah dalam proses pendalaman oleh tim Pidsus semoga tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka nya
“Rahmad Sukendar meminta penegakan hukum tidak boleh berhenti baik di Pusat maupun Daerah . Kami akan terus kawal agar proses hukum tersebut dapat berjalan dengan transparan dan tidak berhenti di permukaan saja. Jika terbukti bersalah, siapapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rahmad. Dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungannya.
“BpI KPNPA RI hadir sebagai mitra rakyat dan penegak hukum. Untuk itu kami himbau kepada masyarakat Jangan takut untuk melapor, karena kita semua punya tanggung jawab menjaga uang negara dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” dari BPI KPNPA RI sudah membuka Posko pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tutupnya. /sa
Red
Artikel Kejari Batubara Tahan Mantan Kadisdik, BPI KPNPA RI Apresiasi Langkah Tegas Penegakan Hukum pertama kali tampil pada Berita Terkini.