jateng.jpnn.com, SEMARANG – Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) Brigadir Ade Kurniawan (28) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kamis (10/4). Post navigation Sejoli Ditemukan Tewas di Indekos Sidosermo Surabaya 4 Kendaraan Milik Warga di Sampang Dibakar Orang Tak Dikenal Saat Dini Hari