JPNN.com, JAKARTA – Pembatasan zona berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dianggap tidak efektif. Post navigation Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam