JPNN.com, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Post navigation Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan