JPNN.com – TIMIKA – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai non-ASN atau honorer dan tenaga kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP). Post navigation Berikut Jadwal Buka Puasa Denpasar dan 8 Daerah di Bali Jumat (28/3), Lengkap! Titiek Puspa Masih Dirawat Di ICU, Manajer: Hari Ini Sudah Ada Respons Baik