JPNN.com –
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan bahwa perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti. Jaksa menjelaskan penegakan hukum atas dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kecukupan alat bukti.