jateng.jpnn.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (25/3) siang. Post navigation Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Rabu (26/3), Lengkap! Pemkab Mahulu Targetkan Bandara Ujoh Bilang Mulai Beroperasi pada 2026