JPNN.com, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon mendorong penguatan dan perluasan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini disampaikan Rapidin dalam rangka menyikapi proses revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang sedang berlangsung di Senayan.

By admin