JPNN.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, menuntut satu tahun penjara terhadap terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38), karena menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ masih berusia enam tahun. Post navigation DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor Terungkap, Alasan Billy Syahputra Ajarkan Kekasih Bulenya Berpuasa