jateng.jpnn.com, SUKOHARJO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau mantan pekerja PT Sritex untuk segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah menyelesaikan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

By admin