PALEMBANG, beritaterkini– Wilayah hukum Polsek Keluang kembali diguncang insiden kebakaran sumur minyak ilegal. Teranyar, pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, kebakaran terjadi di wilayah Cobra 1 PT Hindoli.
Sumur minyak ilegal yang diduga milik seorang bernama Agus ini dilalap api dan menimbulkan korban jiwa, dengan satu orang mengalami luka bakar serius.
Insiden ini menjadi yang kelima dalam satu minggu terakhir, menimbulkan pertanyaan serius tentang kemampuan Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, dan Kanitreskrim, IPDA Dohan Yoanda, dalam menjaga kondusifitas wilayah.
Dalam sepekan terakhir, wilayah Keluang diduga telah dilanda lebih dari lima insiden kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal. Kebakaran terbaru di Cobra 1 PT Hindoli bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga memakan korban.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI), Desri, SH, menyoroti kinerja Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, dan Kanitreskrim, IPDA Dohan Yoanda. Menurutnya, penempatan kedua perwira muda tersebut di wilayah rawan seperti Keluang adalah keputusan yang keliru.
“Bagaimana mungkin dua orang penegak hukum yang masih bau kencur dan minim pengalaman disuruh memimpin wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Keluang? Ini adalah kesalahan besar dari Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel,” tegas Desri.
Desri menambahkan, Keluang yang notabene merupakan salah satu pusat bisnis minyak ilegal di Muba membutuhkan pemimpin yang berpengalaman dan tegas.
“Wilayah ini butuh penanganan serius dari orang-orang yang sudah terbukti mampu menangani masalah kompleks seperti ini. Bukan dari mereka yang masih hijau dan belum punya jam terbang tinggi,” ujarnya.
Kapolsek IPTU Alvin Adam Armita Siahaan dan Kanitreskrim IPDA Dohan Yoanda dinilai masih terlalu muda dan kurang pengalaman dalam menangani masalah kompleks seperti aktivitas ilegal drilling dan penyulingan minyak ilegal. Keduanya dianggap belum mampu mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah insiden kebakaran berulang.
“Kami melihat tidak ada langkah konkret yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Himbauan saja tidak cukup. Mereka harus turun langsung ke lapangan, melakukan patroli rutin, dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini,” kata Desri.
Insiden kebakaran sumur minyak ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berdampak serius pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Asap tebal dari kebakaran mencemari udara, sementara tumpahan minyak merusak tanah dan sumber air. Selain itu, aktivitas ilegal drilling juga telah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga, sehingga penutupan paksa tanpa solusi alternatif dapat memicu konflik sosial.
“Jika aktivitas ini dihentikan tanpa memberikan solusi alternatif, maka akan muncul masalah baru seperti pengangguran dan kriminalitas. Ini harus dipikirkan secara matang,” tambah Desri.
Desri mendesak Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang dan Kanitreskrim.
“Jika mereka tidak mampu menangani masalah ini, segera ganti dengan orang yang lebih kompeten. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya. (**)
Artikel Kapolsek dan Kanitreskrim “Bau Kencur”, Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Tak Terkendali pertama kali tampil pada Berita Terkini.