JPNN.com, MAKASSAR – Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar Andi Erdiyangsah Bahar memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi
tahanan maupun warga binaan yang sedang menjalani proses hukum termasuk tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan.