Denpasar, beritaterkini – PT. Jimbaran Hijau melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya, SH., MH., memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs yang mengklaim diri sebagai KEPET ADAT Jimbaran. Dalam keterangan persnya, Agus menegaskan bahwa klaim yang disebarkan terkait penguasaan tanah seluas 280 hektar oleh PT. Jimbaran Hijau adalah informasi yang sepenuhnya salah dan tidak berdasar.
“Semua klaim yang disampaikan oleh I Wayan Bulat mengenai tanah milik pribadi atau milik Desa Adat Jimbaran yang telah dirampas oleh PT. Jimbaran Hijau adalah berita bohong. Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata Agus dengan tegas.
Agus menambahkan bahwa tanah yang dikuasai oleh perusahaan tersebut telah diperoleh secara sah melalui prosedur hukum yang berlaku sejak tahun 1990-an. Ia pun mempertanyakan mengapa masalah ini baru dipersoalkan setelah lebih dari tiga dekade.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa I Wayan Bulat saat ini tengah menghadapi berbagai masalah hukum, termasuk vonis pidana atas tindak pidana penganiayaan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusan Nomor 721/Pid.B/2021/PN.Dps pada 30 September 2021.
I Wayan Bulat juga sedang menghadapi proses hukum di Polresta Denpasar terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan penggunaan tanah tanpa hak, yang dilaporkan oleh pihak keamanan PT. Jimbaran Hijau pada 22 April 2022 dengan nomor laporan LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim. Selain itu, Bulat juga terlibat dalam laporan serupa di Polda Bali pada 14 Agustus 2024.
Kasus hukum lain juga melibatkan salah satu anggota tim pengacara I Wayan Bulat, I Nyoman Wirama, SH., yang tengah diproses oleh Polda Bali atas dugaan pemalsuan surat untuk menggugat PT. Jimbaran Hijau.
Agus menegaskan bahwa sebagian besar masalah kepemilikan tanah yang melibatkan KEPET ADAT Jimbaran telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, kelompok tersebut kemudian mengajukan gugatan baru yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, yang menurut Agus kemungkinan besar bertujuan untuk meraih simpati publik.
Agus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang salah dan menyesatkan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs. “Kami akan memaparkan semua bukti yang kami miliki dalam persidangan,” ujar Agus, sambil menegaskan bahwa PT. Jimbaran Hijau akan terus mendukung proses hukum yang tengah berjalan. 021/006
Artikel Sebarkan Info Sesat, Ternyata Wayan Bulat Terpidana dan Tersangka Lagi pertama kali tampil pada Berita Terkini.