JPNN.com – MAMAJU – Para petugas keamanan berstatus non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) yang sudah tidak punya peluang menjadi PPPK, akan dirumahkan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

By admin