JPNN.com – MAMAJU – Para petugas keamanan berstatus non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) yang sudah tidak punya peluang menjadi PPPK, akan dirumahkan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Post navigation Gandeng Mitra Kerja, MHU Peringati Bulan K3 Nenek Berusia 74 Tahun Hilang Saat Mencari Daun Gamal, Tim SAR Langsung Dikerahkan