JPNN.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menganggap penetapan tersangka oleh KPK ke pria kelahiran Yogyakarta itu tidak sah dan cacat hukum, karena barang bukti yang disita melanggar aturan. Post navigation Kemenkum NTB Gencar Sosialisasi PJA 2025, Menyasar Desa di Pulau Sumbawa PDB Indonesia Meningkat jadi Rp 78,62 Juta Per Kapita