jatim.jpnn.com, SURABAYA – Dinas Sosial Surabaya mengungkapkan panti asuhan dengan pemilik NK (61) terduga pelaku kekerasan seksual pada anak asuhnya ternyata ilegal alias tidak terdaftar dalam data Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Post navigation Bus Brimob Angkut Rombongan Siswa SMA Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Sopir Tewas Film Dalam Sujudku Segera Diproduksi, Ini Para Pemainnya