PALEMBANG, Berita terkini.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Palembang, Jumat (31/1).

Mereka mendesak agar DPRD Kota Palembang segera mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Wali Kota Palembang terkait penutupan dan pembongkaran bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Arlan menuntut langkah konkret dari DPRD Kota Palembang dalam hal fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran izin oleh Rumah Sakit Permata, PT. Sriwijaya Artha Boga (Brasserie), serta dealer dan bengkel AUTO 2000 dan Honda Maju Motor di Tanjung Api-Api

“Kami mendesak DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi III, untuk segera memanggil pihak terkait dan merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar segera menutup serta membongkar bangunan tersebut yang diduga melanggar sejumlah regulasi di Kota Palembang terutama soal perizinan,”tegas Arlan

Dimana kata Arlan, PT. Sriwijaya Arta Boga (brasserie) yang berada di jalan Mayor Ruslan diduga berada di jalur hijau atau berdiri di wilayah Pemukiman, hal ini terindikasi kuat telah melanggar perda RTRW kota Palembang

“Selain itu, bangunan dealer dan bengkel AUTO 2000 yang berdiri sejak 2012 serta Honda Maju Motor yang berdiri sejak 2016 di Jalan Tanjung Api-Api sejak awal berada di zona hijau, melanggar Perda RTRW Kota Palembang, serta diduga melakukan pelanggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana lingkungan,”ungkapnya

Dikatakan Arlan, DPRD Kota Palembang memiliki peran krusial dalam mengawasi pelaksanaan regulasi daerah.

Namun, lemahnya pengawasan dinilai telah membuka celah bagi pelanggaran sistematis yang merusak tata kota, memperburuk banjir, dan mengancam kesejahteraan warga.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran! Jika DPRD Kota Palembang tidak bertindak, maka mereka ikut bertanggung jawab atas rusaknya lingkungan dan tata kota Palembang!” seru Arlan

Ditegaskan kembali oleh Arlan, bahwa bangunan-bangunan tersebut diduga kuat telah melanggar Perda RTRW Kota Palembang dan beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah, termasuk, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), Pertek Baku Mutu Udara, Pertek B3, dan Pertek Air/IPAL dan AMDAL Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dan Persetujuan Lingkungan lainnya.

“Oleh karena itu, kami mendesak Komisi III DPRD Kota Palembang harus segera memanggil pimpinan RS Permata, AUTO 2000, Honda Maju Motor, dan PT. Sriwijaya Artha Boga untuk mengklarifikasi atas dugaan ini, “ungkapnya dengan nada tegas.

Diaz menambahkan pihaknya mendesak DPRD Kota Palembang segera memanggil pihak Dinas PUPR, DLHK, dan DPMPTSP untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian pengawasan.

“DPRD Kota Palembang wajib merekomendasikan evaluasi terhadap kinerja dinas terkait, termasuk pencopotan pejabat yang terbukti lalai,”ujarnya.

Ditegaskan Diaz, Jika terbukti melanggar perizinan, bangunan ilegal tersebut harus ditutup dan izin operasionalnya dicabut.

“Kami mendesak DPRD Kota Palembang mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Palembang untuk segera mengeluarkan keputusan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di zona hijau tanpa izin,”ungkapnya

Dirinya juga meminta DPRD harus memastikan bahwa pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup diproses secara hukum. Jika DPRD tidak segera bertindak, KPAL akan menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi lebih besar.

“Kami ingin DPRD membuktikan bahwa mereka benar-benar berpihak pada rakyat, bukan justru melindungi pelaku pelanggaran! Jika DPRD tetap diam, maka mereka layak dipertanyakan keberpihakannya!” pungkasnya

Sementara itu, para pendemo diterima oleh Kasubag Sekwan Kota Palembang, Agustian Khatmer mengatakan tuntutan aksi akan di sampaikan ke para dewan terutama komisi III Palembang.

“Nanti akan kita sampaikan ke pihak dewan terkait tuntutan ini,”katanya (*)

Artikel KPAL Desak DPRD Kota Palembang Segera Panggil Pimpinan Bangunan Ini !  pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin