jabar.jpnn.com, DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oknum anggota DPRD Depok berinisial RK dalam kasus pencabuulan anak di bawah umur. Post navigation Wali Kota Helldy Agustian Memaparkan Pencapaian Kota Cilegon Saat Ini Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas