jateng.jpnn.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang telah resmi dicabut oleh pemohon, yakni Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).