JPNN.com – MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) menyita 19,99 juta batang rokok ilegal tanpa cukai selama 2024. Rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 18,90 miliar. Post navigation Hasil Liga 1: Matias Mier Hattrick, Barito Putera Bungkam Persebaya 3 – 0, Cek Klasemen! WALHI Jatim Minta SHM di Perairan Sumenep Dicabut, Dinilai Rugikan Masyarakat