jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat melarang kendaraan besar selama periode libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, untuk melintas di jalur tol. Hal ini untuk menghindari antrean kendaraan menyebabkan kemacetan.