JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun pada 2024. Post navigation Bongkar Fail Rahasia Pembunuhan JFK, Trump Diyakini Akan Ungkap Dokumen UFO Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Gianyar Bali Minggu (26/1), Lengkap!