Kota Bandar Lampung, Beritaterkini – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi menyampaikan laporan ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, (23/1/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan APBD tahun 2023 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kabupaten Tanggmus yang diperuntukan pada belanja:
1. Makan dan minum senilai Rp. 1.000.000.000,- dan senilai Rp. 931.920.255,- (BLUD).
2. Outsourcing tenaga kebersihan senilai Rp. 1.436.558.363,- (APBD).
3. Outsourcing tenaga keamanan senilai Rp. 693.230.625,- (APBD).
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yang didampingi oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, dan turut mendampingi Kepala Satgas DPP KAMPUD, A. Juanda melalui keterangan persnya yang diterima oleh media ini pada Sabtu (25/1/2025).
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengurai secara singkat modus operandi atas dugaan tipikor yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus dari alokasi dana BLUD dan APBD tahun 2023.
“Secara resmi Kita telah mendaftarkan laporan tertulis ke kantor Kejati Lampung terhadap dugaan unsur tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, dan penyedia di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggmus, khususnya tahun anggaran 2023 dari alokasi dana BLUD, adapun modus operandi yang terjadi terhadap anggaran/dana belanja makan dan minum sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan sebesar Rp. 931.920.255,- yakni disinyalir terdapat upaya pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia dan mark-up harga kegiatan, kondisi ini dapat ditinjau dari surat perjanjian antara pengguna anggaran dan CV. SBJ (penyedia) sejak tahun 2020 secara eksplisit tidak mengatur kesepakatan harga sembako, pengenaan pajak dan jangka waktu perjanjian, kemudian terdapat juga modus operandi belanja fiktif karena surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai senyatanya minimal sebesar Rp. 207.367.781,-“, terang Seno Aji.
[contact-form]
Dia juga menambahkan terkait modus operandi yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi belanja outsourcing tenaga kebersihan sebesar Rp. 1.436.558.363,- dan belanja outsourcing tenaga keamanan sebesar Rp. 693.230.625,- dari alokasi APBD tahun 2023 oleh RSUD Batin Mangunang dengan penyedia yang sama yaitu PT. TJM.
“Untuk belanja outsourcing tenaga kebersihan modus operandi yang terjadi yaitu disinyalir melalui pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia yaitu PT. TJM, dan terjadi tumpang tindih kegiatan antara tenaga honorer dari RSUD Batin Mangunang sebanyak 15 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan PT. TJM, kemudian parahnya lagi adanya modus operandi belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp. 217.276.443,- dan Rp. 12.308.586,-“, jelas Seno Aji.
Sementara, lanjut sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini, “bahwa modus operandi pada belanja kegiatan outsourcing tenaga keamanan disinyalir terdapat pengkondisian juga kepada salah satu penyedia dengan perusahaan yang sama yaitu PT. TJM dan juga terdapat tumpang tindih kegiatan antara tenaga keamanan dari RSUD Batin Mangunang berdasarkan SK Bupati Tanggamus sebanyak 11 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan oleh PT. TJM, terakhir modus operandi yang sangat fatal adalah belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp. 171.752.936,- dan sebesar Rp. 8.258.959,-“, tandas Seno Aji.
Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD pun meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan beragam modus operandi terhadap penggunaan keuangan daerah di RSUD Batin Mangunang sebagai badan publik yang memiliki tugas dan tanggungjawab besar karena berhubungan dengan kemanusiaan, maka sudah sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak sebab akan berdampak langsung kepada masyarakat jika tindak pidana korupsi terjadi dan dibiarkan begitu saja. Tentunya penegakan hukum harus ditegakan secara tegas dan komprehensif demi memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat, oleh karena itu kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan pokok dengan tuntutan yang seberat-beratnya terhadap kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah melalui tuntutan denda dan uang pengganti, dengan demikian diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung, kita percaya dengan kinerja, kompetensi, profesionalitas dan integritas Kajati Lampung, Bapak Kuntadi, S.H, M.H bersama Aspidsus Kejati Lampung, Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H, dan tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus untuk membongkar skandal praktik tipikor atas dasar pertimbangan tersebut mendorong kita untuk membantu tugas konstitusional Kejati Lampung dalam memerangi dan memberantas upaya praktik-praktik tindak pidana korupsi dengan menyampaikan laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus tahun 2023, pada belanja makan dan minum, belanja outsourcing tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, dengan harapan Kejati Lampung dapat mengusutnya secara tuntas dan paripurna sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji.
Senada dengan Seno Aji, diutarakan juga oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono menyampaikan pihaknya mengirim laporan tertulis ke kantor Kejati Lampung dengan harapan ada tindaklanjut yang tegas melalui upaya penegakan hukum yang serius oleh Kejati Lampung.
“Harapan kita dengan adanya laporan ini, maka Bapak Kajati Lampung bersama jajarannya dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai beragam modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan modus operandi yang canggih dan tersistem dan patut dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah/negara, kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia.
Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Nanda. /sa
Red
Artikel Dugaan Korupsi Dana Makan-Minum dan Outsourcing RSUD Batin Mangunang Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung pertama kali tampil pada Berita Terkini.