JPNN.com – JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerima sejumlah masukan dari Komisi X DPR RI mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam rapat tertutup di Jakarta, Rabu (22/1). Post navigation SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari