Dalam hal ini, gugatan praperadilan Mbak Ita yang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/1) lalu. Mbak Ita menggugat status tersangka dalam dugaan tipikor di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Termasuk, mangkirnya Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang Ketua Komisi D DPRD Jateng periode 2019-2024 tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (17/1).
Di hari yang sama, KPK menahan dua orang yang terlibat dugaan tipikor Pemkot Semarang. Keduanya, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
“Kami belum ada info,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Kadarlusman seusai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Senin (20/1).
Pria yang karib disapa Pilus itu menyebut bahwa yang memiliki hak untuk menanggapi persoalan Mbak Ita adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, yakni Hendrar Prihadi alias Hendi.
“Saya di DPC kan hanya sekretaris, ada ketua lho,” kata Pilus yang juga Ketua DPRD Kota Semarang tersebut.
Pilus menyatakan belum ada pendampingan hukum terhadap Mbak Ita. Meski begitu, dia mengatakan PDIP menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pendampingan hukum belum ada, tetapi kami menghormati prosesnya. Mudah-mudahan bisa berjalan lancar semuanya,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, pilus menyatakan telah mengundang Mbak Ita. Namun, dia diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang M. Khadik.
“Alasan kami tidak ngerti, kalau paripurna tetap kami undang, Pak Sekda menyampaikan ada kegiatan, hanya begitu saja,” katanya.
Pilus mengungkapkan pertemuannya dengan Mbak Ita. Namun, dirinya tak ingat pastinya. Hanya saja, bertemu dengan orang nomor satu di Kota Semarang tersebut saat rapat paripurna awal tahun ini.
“Awal tahun, (Mbak Ita, red) masih ada pas paripurna, saya ketemu,” kata Pilus.
Dari informasi yang dihimpun, Mbak Ita terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah, dan euro.(mcr5/jpnn)