jabar.jpnn.com, DEPOK – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto jelaskan terkait perbedaan mendasar antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Post navigation Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya Putu Murdiana Jadi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, Kakanwil Beri Apresiasi