jateng.jpnn.com, SEMARANG – Komite Penyelidikan, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah sesuai.