JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia makin serius menangani perubahan iklim dengan meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Post navigation Pagar Laut Terpasang Tanpa Izin, Aparat Hukum Diduga Masuk Angin Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa