JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengkabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Post navigation Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan? Kreator Konten Surabaya Nola Hariadi Bagikan Tips Seputar Public Speaking