JPNN.com, JAKARTA – Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen telah resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 ini. Dampak PPN tersebut pemerintah memberikan stimulus bantuan beras ke masyarakat. Post navigation Bursa Transfer Paruh Musim: Persib Pulangkan Zalnando dan Lepas Faris Abdul Hafizh Ribuan Wisatawan Padati THP Kenjeran, Habiskan Cuti Tahun Baru 2025