JPNN.com, BANDAR LAMPUNG – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan jika telah menandatangani Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi serendahnya 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan. Post navigation Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina